Mantan Penyidik Sentil KPK Soal Penangkapan SYL: Apa Urgensinya?

Mantan Penyidik Sentil KPK Soal Penangkapan SYL: Apa Urgensinya?

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menggunakan rompi oranye--sindonews.com

FIN.CO.ID - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan keputusan penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menurutnya tidak ada urgensinya. 

Dilansir Antara, Yudi juga menyoroti surat penangkapan terhadap SYL yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal menurutnya, surat penangkapan cukup hanya ditandatangani penyidik saja. 

“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi kepada ANTARA, dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

Menurut Yudi, tidak ada urgensinya melakukan penangkapan terhadap SYL, kecuali jika pemanggilan kedua KPK, SYL tidak mengindahkan atau mangkir dan diduga bersembunyi. 

BACA JUGA:

“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” tegasnya.

Yudi pun menyoroti kasus yang saat ini tengah bergulir soal dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang sedang bergulir di Polda Metro Jaya. 

Dengan situasi penangkapan SYL tersebut dan suratnya ditandatangani langsung oleh Firli, Yudi khawatir hal itu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. 

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan dibalik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.

BACA JUGA:

“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas. Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.

Yudi menilai, KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.

“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi.

Yudi yang juga menjadi influencer antikorupsi menegaskan bahwa penangkapan sah-sah saja dilakukan oleh lembaga penegak hukum, meskipun ada kejanggalan, namun penangkapan SYL juga tidak bisa membuktikan Ketua KPK tidak bersalah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: