Beredar Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Ditandatangani Firli Bahuri, KPK: Tak Usah Disoal, Cuma Teknis

fin.co.id - 13/10/2023, 15:02 WIB

Beredar Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Ditandatangani Firli Bahuri, KPK: Tak Usah Disoal, Cuma Teknis

Syahrul Yasin Limpo

FIN.CO.ID - Beredar kabar surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasion Limpo (SYL) ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal tersebut dinilai menyalangi aturan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan.

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," katanya dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dia pun meminta hal tersebut tak perlu dipersoalkan. Sebab hanya bersifat teknis.

BACA JUGA:

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali.

Dijelaskannya semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.

Pimpinan KPK, imbuh Ali, merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Secara ex officio, ucapnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucap Ali.

BACA JUGA:

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa SYL. Komisi Antirasuah, ucapnya, melakukan penangkapan kepada mantan Mentan itu dengan berdasarkan hukum.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," papar Ali.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB. Dia dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.

Komisi Antirasuah resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain Syahrul Yasin Limpo, dua anak buahnya juga dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Admin
Penulis