FIN.CO.ID - Beredar kabar surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasion Limpo (SYL) ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal tersebut dinilai menyalangi aturan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan.
"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," katanya dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dia pun meminta hal tersebut tak perlu dipersoalkan. Sebab hanya bersifat teknis.
BACA JUGA:
- Penangkapan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Direspon Jokowi Seperti Ini
- Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penyidik Bakal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Soal Kasus Pemerasan ke SYL
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali.
Dijelaskannya semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.
Pimpinan KPK, imbuh Ali, merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Secara ex officio, ucapnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucap Ali.
BACA JUGA:
- Syahrul Yasin Limpo Masih di Makassar, Keluarga: Kembali ke Jakarta Bila Ibunda Sudah Membaik
- Ajudan Firli Bahuri Bakal Dicecar Polda Metro Jaya Terkait Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa SYL. Komisi Antirasuah, ucapnya, melakukan penangkapan kepada mantan Mentan itu dengan berdasarkan hukum.
"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," papar Ali.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB. Dia dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.
Komisi Antirasuah resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain Syahrul Yasin Limpo, dua anak buahnya juga dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.