Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh Penyidik KPK

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh Penyidik KPK

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menggunakan rompi oranye--sindonews.com

FIN.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak sendiri, selain Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempermudah proses penyidikan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.

KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: