KPK: Syahrul Yasin Limpo Disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK: Syahrul Yasin Limpo Disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). -ANTARA/Fath Putra Mulya-

FIN.CO.ID - Setelah resmi menahan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyangkakan Syahrul Yasin Limpo Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, SYL disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex, 13 Oktober 2023. 

Pada hari ini, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Alex.

Alex mengatakan bahwa SYL dan MH ditahan di Tumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023.

BACA JUGA:

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak sendiri, selain Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempermudah proses penyidikan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: