News

Kasus Korupsi Tol MBZ Bergulir di Kejagung, Saham Jasa Marga Siang ini Amblas 4,4 Persen

FIN.CO.ID - Kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Jakarta Cikampek atau Japek Elevated yang saat ini disebut ruas tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) tengah bergulir di Kejaksaan Agung. 

Kasus itu sendiri sejauh ini sudah menjerat Mantan Dirut PT Jalanlayang Jakarta Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, yang statusnya sudah menjadi tersangka di Kejagung. 

Terbaru, 3 Direktur PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga dipanggil Kejagung terkait kasus tersebut. Proses pemeriksaan sendiri masih berjalan dan status ketiganya sebagai saksi. 

Meski demikian, polemik yang terjadi terkait dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ itu, sedikit banyak telah memengaruhi kinerja saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang memiliki kode saham JSMR. 

Mengutip data ipotnews, hari ini, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 11.49 WIB atau jelang penutupan perdagangan sesi I, diketahui saham JSMR amblas hingga 4,4 persen, atau minus 190 poin ke level 4.090 dibandingkan sesi pembukaan perdagangan hari ini. 

3 Direktur Jasa Marga Dicecar Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 3 Direktur PT Jasamarga terkait kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

3 Direktur PT Jasamarga itu diperiksa bersama 2 orang lainnya dari pihak swasta.

BACA JUGA:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 5 orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Senin, 2 Oktober 2023.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu: 

1. DA (diduga Desi Arryani) selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Juni 2020.

2. SS (Diduga Subakti Syukur) selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 s/d Mei 2020.

3. A (diduga Adityawarman) selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 s/d 2016.

4. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant

5. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 s/d 2021.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka DD (Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020), YM (Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JJC), TBS (Toni Budianto Sihige selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting), dan SB (Sofiah Balfas, eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama)," katanya dalam keterangannya, Senin, 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi Jalan Tol Japek II Elevated atau MBZ.

3 Tersangka Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated Dijebloskan ke Tahanan  


Tiga tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated --Puspenkum Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan para tersangka yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” katanya di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

BACA JUGA:

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp1,5 triliun.(*)

Admin
Penulis