Langsung Ditahan, Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II Elevated

Langsung Ditahan, Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II Elevated

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas (rompi tahanan) digiring petugas Kejaksaan untuk langsung dilakukan penahanan--Puspenkum Kejagung

PT Bukaka Teknik Utama - Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas (SB) ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.

Sofia Balfas yang merupakan direktur operasional II di perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla tersebut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Selasa, 19 September 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Utama," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa, 19 September 2023.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.

Adapun peran tersangka adalah diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.

 BACA JUGA:

"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Rabu (13/9), Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Diduga akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik kurang lebih Rp1,5 triliun.

Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada Selasa (16/5).

Tersangka inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: