Jasa Marga Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Kejagung terhadap Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Layang MBZ

Jasa Marga Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Kejagung terhadap Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Layang MBZ

Tiga tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated --Puspenkum Kejagung

Korupsi Jalan Layang MBZ - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau jalan layang MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan para tersangka yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” katanya di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

Sementara itu, pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebut bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam mengusut perkara dugaan korupsi pembangunan jalan layang MBZ tersebut. 

BACA JUGA:

"Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Lisye Octaviana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 September 2023 malam. 

Lisye juga memastikan, adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan karyawannya, tidak mengganggu operasional dari perseroan. 

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," tegasnya.  

"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," sambung Lisye. 

Terakhir, Lisye juga memastikan bahwa dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: