Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bolehkan Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024

fin.co.id - 01/06/2024, 11:00 WIB

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bolehkan Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

FIN.CO.ID- Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait putusan oleh Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.

MA dalam Putusannya Nomor 23 P/HUM/2024, mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

Adapun minimal batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni berusia 30 tahun. Sementara Kaesang Pangarep baru berusia 29 tahun.

BACA JUGA: Pansel Capim KPK Siap Berkonsultasi dengan Seluruh Elemen Masyarakat

BACA JUGA: Soal Tapera Potong Gaji, Pengamat Senior INDEF: Tidak Perlu Dipaksakan! 

Dengan putusan Mahkamah Agung yang baru, ketentuan mengenai usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih.

Kaesang sendiri masih berumur 29 tahun saat Pilkada 2024 digelar pada November 2024. Adik dari Gibran Rakabuming Raka itu baru akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024. Dengan demikian, Kaesang boleh maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Anggota KY Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tersebut.

BACA JUGA: Putusan Mahkamah Agung Soal Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Final, Mudah-Mudahan Tak Ada Kongkalikong

BACA JUGA:MA Ubah Batas Usia Cagub dan Loloskan Kaesang Ikut Pilkada, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali Demi Putra Penguasa

Joko Sasmito menuturkan bahwa hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.

"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.

Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

Ia kemudian mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Afdal Namakule
Penulis