Oknum TNI AD Lecehkan 7 Prajurit, Pangkostrad: Mengerikan Juga Gitu-gitu ya

Oknum TNI AD Lecehkan 7 Prajurit, Pangkostrad: Mengerikan Juga Gitu-gitu ya

Letjen TNI Maruli Simanjuntak.-Dok. FIN-

Hendhi menegaskan, proses hukum Lettu AAP saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya.

Kolonel Hendhi memastikan pelaku bakal dihukum berat apabila dia terbukti bersalah.

“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” katanya

Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan. 

BACA JUGA:

Kejadian itu diperiksa oleh satuan setelah ada laporan anonim dari nomor WhatsApp mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ke bawahannya.

Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.

Kemudian, satuan pun memerintahkan jajarannya di bagian intelijen untuk mencari pelaku. 

Lettu AAP pun sempat ditangkap di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada 16 September 2023 pukul 21:15 WIB.

Terduga pelaku dibawa ke Kantor Staf 1/Intelijen dengan tangan terborgol ke belakang, dan dia pun diinterogasi oleh jajaran intelijen satuan.

Dalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.

Jajaran intelijen satuan beserta provost dan prajurit yang ada di lokasi pun mencari Lettu AAP mulai pukul 23.41 WIB.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: