Soal Dugaan Keterlibatan Rapidin di Kasus Korupsi Dana Covid, Kejagung Bilang Begini
Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-
“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR H Eddy Army SH MH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,” tandasnya.
Sumber: