Soal Dugaan Keterlibatan Rapidin di Kasus Korupsi Dana Covid, Kejagung Bilang Begini

Soal Dugaan Keterlibatan Rapidin di Kasus Korupsi Dana Covid, Kejagung Bilang Begini

Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti putusan pengadilan yang menyebutkan dugaan adanya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi Dana Covid-19.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejagung sebelumnya sudah berulangkali digeruduk para pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.

Mereka mendesak Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin untuk mengambil alih serta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.

Hal tersebut lantaran jajaran tim penyidiknya dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19, dan diduga melibatkan mantan Bupati, Rapidin Simbolon.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim sebenarnya sudah menyebutkan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa semua laporan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti.

“Semua laporan pasti ditindaklanjuti mas,” ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Terkait maraknya demo yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa yang melaporkan dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi Dana Covid19 dan menilai lambannya penanganan penyidik Kejatisu, Ketut mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci apa kendala yang dihadapi penyidik Pidsus Kejatisu.

“Tanyakan kesana kenapa lama,”ujarnya singkat.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut juga meminta wartawan agar menanyakan kepada Kejatisu perkembangan kasus tersebut.

“Silakan Bapak tanyakan ke daerah,”pungkasnya.

Seperti diketahui Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Para pengunjuk rasa melakukan aksinya bakar ban motor di gerbang Kejagung.

Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mengambil alih bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut, Idianto yang dinilai lamban menindak lanjuti laporan tersebut.

Padahal kata Iwan  selaku kordinator aksi unjukrasa, sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023, hakim menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: