Kasus Dugaan Penipuan Oleh Sekjen ASPROKSI Mulai Masuk Tahap Penyidikan, Segera Ada Tersangka?

Kasus Dugaan Penipuan Oleh Sekjen ASPROKSI Mulai Masuk Tahap Penyidikan, Segera Ada Tersangka?

Kuasa hukum pelapor Fahmi (kemeja kuning) di Polres Jaksel --Istimewa for fin

Redaksi fin.co.id telah meminta nomor WhatsApp Sekjen Asproksi untuk dimintai konfirmasi, namun tidak diizinkan oleh jajarannya. 

BACA JUGA

Penyebab Sekjen Asproksi dipolisikan

Sebelumnya, pelapor Yayuk Minarni bersama kuasa hukumnya mempolisikan Sekretaris Jendral Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia (Asproksi) Fazhra Fawwaz Al Firman pada Maret 2023 lalu. 

“Kami laporkan kasus ini terkait dugaan penipuan pengadaan alat Kesehatan yang tentunya merugikan klien kami Yayuk Minarni selaku pihak yang memberikan modal cukup besar," ujar kuasa hukum Yayuk Minarni Fahmi Namakule, Rabu 29 Maret 2023.

Laporan itu dibuat di Polres Metri Jakarta Selatan dan diterima dengan nomor: LP/B/939/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Fahmi menjelaskan, modus dugaan penipuan yang gunakan oleh terlapor, pada awalnya memberikan iming-iming kepada kliennya tentang besaran profit sharing atau pembagian hasil pengadaan alat Kesehatan sebesar 60 persen dari modal yang diberikan yakni kurang lebih Rp1.084.160.000. 

"Kemudian klien kami tergiur dengan bujuk rayu tersebut, dan sepakat untuk melanjutkan dalam suatu komitmen tertulis yakni dibuatlah kesepakatan Kerjasama (SPK) antara klien dengan Sekjen Asproksi Nomor : 001/INES/ SPK.01-AS/I/2022 tertanggal 19 januari 2022" jelas Fahmi. 

Dia mengatakan, kliennya berharap dengan adanya pengadaan alat kesehatan dibeberapa rumah sakit di Indonesia, dapat berkontribusi menekan angka covid-19 yang masih tinggi tahun-tahun lalu. 

"Pada Surat Perjanjian Kerja Sama tercantum pula batas waktu pembayaran hasil pekerjaan pengadaan alat Kesehatan paling lambat 30 hari kerja terhitung pada saat pengadaan alat Kesehatan dibayarkan" kata Fahmi. 

Namun rupanya, sambung Fahmi, terkait keterbukaan perkembangan hasil pekerjaan dan kewajiban pembagian hasil yang menjadi tanggungjawab Sekjen Asproksi kemudian tidak dilaksanakan dengan baik.

"Buruknya lagi untuk menutup kesalahannya Sekjen Asproksi kemudian memberikan satu buah cek pada bank Mandiri kepada Klien dengan nominal sejumlah Rp. 300.000.00 (tiga ratus juta rupiah), Ketika klien mau melakukan pencairan ternyata cek yang diberikan tersebut tidak ada isinya atau kosong" ungkap Fahmi. 

Fahmi menyayangkan perbuatan dari Sekjen Asproksi yang diduga telah menipu kliennya dan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, perbuatan itu layak diduga keras melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo 378 KUHP. 

"Oleh sebabnya kami berhadap kasus ini terus diusut secara tuntas dan mendalam oleh pihak kepolisian sehingga tidak lagi menimbulkan korban-korban baru" tegas Fahmi. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: