Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosa Gadis 17 Tahun di Aceh

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosa Gadis 17 Tahun di Aceh

Ilustrasi tersangka.--

AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk dan penjara atau pidana denda. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: