Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosa Gadis 17 Tahun di Aceh
Ilustrasi tersangka.--
AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk dan penjara atau pidana denda.
Sumber: