Polisi Bakal Periksa Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Identitas Bupati Bengkulu Selatan

Polisi Bakal Periksa Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Identitas Bupati Bengkulu Selatan

Ilustrasi - Pemalsuan Identitas--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Bengkulu menyampaikan bakal memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan pemalsuan identitas atau akta otentin yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu kepada pihak pelapor Ketua Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) Herman Lupti pada 30 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, penyelidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah melakukan langkah-langkah, yakni pemeriksaan barang bukti dokumen, meminta keterangan pihak Dukcapil Bengkulu Selatan, meminta keterangan pihak Dukcapil Tangerang, hingga melaksanakan gelar perkara.

"Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyelidik akan meminta keterangan saksi-saksi," demikian bunyi surat tersebut dilihat wartawan, Jumat (1/9).

Saksi-saksi yang akan diperiksa antara lain Bel Rahmat, Agusman, Herlambang, dan Hibi Burahman. Belum diketahui kapan para saksi tersebut dimintai keterangannya oleh penyelidik.

Dirreskrimum Polda Bengkulu AKBP Fahmi Afrianto belum merespons saat dikonfirmasi terkait pemanggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan pemalsuan identitas oleh Gusnan Mulyadi.

Sebelumnya Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terkait dugaan pemalsuaan identitas ke Polda Bengkulu pada tanggal 26 Juli 2023 lalu.

Laporan tersebut telah diterima dan terigester dengan nomor LP/8/204/V1/2023/SPKT/POLDA BENGKULU.

Dalam laporannya, pelapor adalah atas nama Ketua ASBS  yang menyatakan Bupati Gusnan diduga telah melakukan pemalsuan indentitas ini di KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022.

Dikatakan Herman, sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dan dengan pekerjaan sebagai Swasta. Padahal pada saat itu Bupati Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Sedang untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang. Akan tetapi pada KK tercantum memliki 2 orang. Umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya.

Sementara itu anggota Kompolnas Muhammad Dawam menilai Polda Bengkulu hati-hati dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, polisi ingin memastikan kasus ini berjalan adil dan tanpa ada intervensi.

"Berharap semua pihak memberi kesempatan penanganannya oleh Polri apakah terkait hukum maladministrasi, pemalsuan dokumen ataupun unsur lainnya," ujarnya.

"Polda Bengkulu perlu memberikan pemberitahuan perkembangan penanganan nya (SP2HP), kepada pihak pelapornya," katanya menambahkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: