Asyik! Dinkes Rejang Lebong Usulkan Penambahan PPPK Tenaga Kesehatan 351 Orang

Asyik! Dinkes Rejang Lebong Usulkan Penambahan PPPK Tenaga Kesehatan 351 Orang

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 dimulai hari ini (12/1/2022)-Issak Ramdhani-fin.co.id

Penambahan PPPK Rejang Lebong - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang kesehatan sebanyak 351 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rephi Meido Satria mengatakan, pada tahun 2022 lalu pihaknya menerima alokasi tenaga PPPK sebanyak 77 orang namun jumlah ini masih kurang guna memenuhi kebutuhan daerah itu.

"Kami sudah mengajukan permintaan kuota PPPK bidang kesehatan kepada Kemenkes sebanyak 351 orang," kata dia.

Dia menjelaskan, tenaga kesehatan yang diajukan melalui PPPK tersebut untuk mengisi kekurangan tenaga kesehatan di 21 Puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk setiap Puskesmas di wilayah itu, kata dia, harus memiliki sembilan ketenagaan terdiri dari dua dokter umur, satu dokter gigi, kemudian satu apoteker dan lainnya.

"Jika sudah ada sembilan ketenagaan ini maka setiap Puskesmas di Rejang Lebong tidak ada lagi yang kurang, namun itu tergantung dengan keuangan pemerintah daerah dan pusat," terang dia.

Sebelumnya Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi menyebutkan Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji PPPK selama setahun dalam APBD Rejang Lebong 2023 sebesar Rp5 miliar.

Anggaran sebesar Rp5 miliar itu sendiri akan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK sebanyak 242 orang terdiri dari tenaga pendidik (guru) sebanyak 141 orang, kemudian tenaga kesehatan 77 orang dan 24 orang tenaga teknis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: