Kemendagri Bakal PTDH Pj Kepala Daerah Tidak Netral di Pemilu 2024
Ilustrasi - Pelantikan kepala daerah terpilih-ist-net
Janji Calon Panglima TNI Yudo Margono, Bakal Netral di Pemilu 2024
Ingat Ya, Polri Harus Tetap Netral Jelang Pemilu 2024
“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi.
Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Dirinya juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.
Suhajar menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.
Sumber: