Ketika Megawati Jengkel Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati: Hukum di Indonesia Hukum Apa ya...

Ketika Megawati Jengkel Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati: Hukum di Indonesia Hukum Apa ya...

Megawati Soekarnoputri--

Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi kasus pembunuhan Brigadir J ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: