Para Wajib Pajak! Ini Aturan Denda Telat Bayar Pajak

Para Wajib Pajak! Ini Aturan Denda Telat Bayar Pajak

Begini cara cek pajak kendaraan bermotor--pixabay.com

Berikut denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :

  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak.
  2. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.
  3. Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
  4. Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. 

Bayar pajak merupakan wajib dan harus dipatuhi oleh semua warga negara. Pajak ini bersifat wajib dan ada sanksi bagi yang telat melakukan pembayaran.

Agar terhindar dari sanksi, wajib pajak harus patuh dengan segala peraturan perpajakan dengan mengisi SPT dengan jujur dan melapor SPT tepat waktu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: