Cara Mudah Update Aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.2 Terbaru

Cara Mudah Update Aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.2 Terbaru

Ilustrasi Aplikasi e-Faktur Pajak--

Aplikasi e-Faktur Pajak  adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang sudah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). E-Faktur ini sudah diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2016.

Dengan adanya e-faktur web pajak, diharapkan dapat memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu kemudahannya ialah PKP tak perlu lagi datang ke kantor pajak karena cukup memproses secara online.

E- Faktur pajak adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia untuk memudahkan pelaporan pajak secara elektronik oleh para pelaku usaha. Sebelum adanya eFaktur, pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pajak yang harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak terkait.

Dengan adanya faktur elektronik, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan faktur penjualan dan pembelian secara elektronik kepada DJP.

Melalui adanya e-Faktur, data transaksi pelaku usaha akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP.

Fitur Terbaru e-Faktur

Tak hanya tarif PPN yang mengalami perubahan pada eFaktur 3.2. Namun, aplikasi ini juga memperoleh pembaruan dalam hal fitur. Artinya ada beberapa fitur terbaru yang wajib Anda ketahui sebagai PKP. Lalu apa saja kah fitur tersebut?

BACA JUGA:

• Perubahan tarif pada PPN 11%. Dalam versi terbaru aplikasi e-Faktur, PKP sekarang dapat membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan tarif PPN sebesar 11%.

• Perbaikan bug yang berkaitan dengan nomor dokumen pendukung.

• Penambahan kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP. Khususnya PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu, serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU HPP.

• Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak terhadap PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU HPP.

Fitur-fitur inilah yang telah mengalami pembaruan pada eFaktur 3.2. Tentunya fitur terbaru ini akan memudahkan Anda sehingga lebih efisien dalam hal pelaporan pajak.

Cara Update e-Faktur 3.2

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Bianca C.

Tentang Penulis

Sumber: