Sistem 4 in 1- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem 4 in 1 untuk mengurangi polusi udara di Kota Jakarta yang belakangan ini memburuk.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui pihaknya sedang mengkahi sisten 4 in 1 tersebut.
"Iya, (usulan 4 in 1) nanti dibahas, sekitar dua minggu lagi (pembahasan itu digelar)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.
Heru juga mengaku belum mengetahui pasti apakah penerapan sistem "4 in 1" ini akan efektif dalam rangka mengurangi polusi di Jabodetabek, terkhusus DKI Jakarta.
"Masih dibahas, saya belum bisa (memberikan keterangan) detail seperti itu," ujar Heru.
BACA JUGA :
- PLN Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik Guna Kurangi Polusi Udara
- Presiden Jokowi Sebut IKN Nusantara Jadi Solusi Atasi Polusi Udara DKI Jakarta
Pembahasan tersebut mengingat 50 persen penyumbang terbesar polusi udara dari kendaraan yang mengakibatkan kualitas udara di Jakarta terburuk di dunia.
"Kalau dihitung-hitung, 50 persen disumbang polusi dari transportasi," kata Heru.
Lantas Apa itu Sistem 4 in 1?
Sistem 4 in 1 beberapa kali juga digunakan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Jadi, kendaraan pribadi yang masuk wilayah-wilayah tertentu, wajib memiliki penumpang 4 orang dalam satu mobil.
BACA JUGA:
- Polusi Udara Ternyata Dapat Meningkatkan Risiko Diabetes
- Tok! Hakim Nyatakan Jokowi hingga Anies Langgar Hukum Polusi Udara
Jadi, masyarakat bisa menumpang di mobil rekan yang kantornya berdekatan atau mereka satu tempat kerja. Sehingga mobilnya maksimal berisikan 4 orang.
"Jadi katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi mengatakan pertimbangan penerapan “4 in 1” karena tingkat utilitas kendaraan di Jabodetabek hanya digunakan oleh satu atau dua orang per kendaraan.