Nasional

Soal Korban Judi Online Dapat Bansos, Menaker: Saya Ikuti Pendapat Publik Saja

fin.co.id - 17/06/2024, 13:48 WIB

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.

fin.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Ida Fauziyah buka suara soal korban judi online dimasukkan dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos). Menurutnya, Kemnaker terbuka dalam pemberian bansos untuk masyarakat yang membutuhkan maupun korban judi online.

"Sebenarnya masyarakat yang membutuhkan kan siapa saja, apakah itu korban judi online atau yang lain ketika mereka membutuhkan. Kami (Kemnaker) sangat terbuka," kata Ida usai Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Senin 17 Juni 2024.

Meski demikian, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan mengikuti pendapat publik. Walaupun, menurutnya, di satu sisi pelaku judi online berhak mendapatkan bansos.

"Kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi ‘tuman’ (kebiasaan)," kata Ida.

Baca Juga

Namun, dia mengaku pemberian bansos bagi korban judi Online itu menjadi ranahnya Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menghitung manfaat dan mudaratnya.

"Saya kira itu sih ranahnya Kemensos menghitung manfaat dan mudaratnya," pungkasnya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis
-->