Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen Setelah Penyidik Bareskrim Gelar Perkara

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen Setelah Penyidik Bareskrim Gelar Perkara

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

Menurut Kamaruddin, sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, Pasal 16. 

"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilaporkan ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta. Ada buktinya. Saya bilang dia mengelola uang Rp 300 triliun, memang kurang lebih Rp 300 triliun dana yang dikelola. Saya bilang dia meniduri istri orang. Memang ada buktinya. Video pornonya pun ada. Pengakuan dari perempuan-perempuan itu juga ada. Chatting bagaimana dia merayu pun ada," bebernya.

Tak hanya itu. Kamaruddin Simanjuntak juga membeberkan hal lain terkait perilaku ANS. 

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Praktik Mafia di Polda Metro Jaya

Kamaruddin menyebut ada hal tidak pantas dilakukan dengan cara menghambur-hamburkan uang kepada wanita lain dan keluarganya dengan nominal yang cukup fantastis.

"Dia (ANS) memberikan uang Rp 200 juta per hari ada juga (ke wanita lain). Bahkan orang tua perempuan itu pun suami istri dimasukkan ke RS Pondok Indah, Kebon Jeruk.  Ada buktinya. Ada transaksi keuangannya. Ke mother care, skin care dan belanja-belanja baju bayi. Sedangkan anaknya Antonius Kosasih sudah tidak bayi lagi. Lalu baju bayi siapa tuh sering beli di mother care? Ganti alis mata Rp 10 juta dan sebagainya," terang Kamaruddin. 

Dia menyatakan semua yang disampaikan ada buktinya. Dalam kaitan itu dia meminta agar penyidik tidak berpihak. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: