Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Kejagung: Kami Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Kejagung: Kami Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

Kapuspenkum Ketut Sumedana--Instagram

Diketahui MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma'ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu pun mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.

Kemudian, pada persidangan tanggal 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.​​​​​​​ Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: