Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta --beacukai.go.id

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: