Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta --beacukai.go.id

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam kasus korupsi komoditi emas.

Kali ini yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta (BWBM).

Bahaduri Wijayanta diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp47,1 triliun pada Selasa, 25 Juli 2023.

Tidak sendiri, Bahaduri Wijayanta diperiksa bersama 3 orang lainnya, yaitu dari PT AT, salah satu perusahaan BUMN yang mengelola sumber daya alam.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 4 orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu, IM selaku Finance PT AT (2016-2017), IW selaku Finance PT AT (2018-2019), dan H selaku Finance PT AT (2018).

BACA JUGA:

"Satu saksi lainnya, yaitu BWBM (Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai," katanya dalam keterangannya, Selasa, 25 Juli 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: