Fakta Baru, Wanita yang Open BO Melalui MiChat Merupakan Pasangan Pelaku Pengeroyokan Pria di Bekasi

Fakta Baru, Wanita yang Open BO Melalui MiChat Merupakan Pasangan Pelaku Pengeroyokan Pria di Bekasi

Pelaku pengeroyokan konsumen Open BO MiChat menggunakan celurit-Tahta Aldo-

Atas pengeroyokan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: