Kelanjutan Kasus Kekayaan Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Ini Penjelasan KPK

Kelanjutan Kasus Kekayaan Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Ini Penjelasan KPK

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

Kekayaan Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta - Harta kekayaan milik eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dinilai sangat janggal. Namun upaya penyelidikan terkait kekayaan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut masih belum selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya masih menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto terkait harta kekayaannya.

"Masih berproses," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 7 juli 2023.

Ali menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.

BACA JUGA:

"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.

"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.

Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.

"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," jelas Fickar.

Kemudian, pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidana.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: