Kelanjutan Kasus Kekayaan Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Ini Penjelasan KPK

Kelanjutan Kasus Kekayaan Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Ini Penjelasan KPK

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," kata Faisal.

Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.

"Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka," ujar Faisal.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: