4 Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Korupsi Suap DJKA

4 Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Korupsi Suap DJKA

Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub).-ppid.dephub.go.id-

FIN.CO.ID - Sebanyak 4 pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi penerimaan suap Direktorat Jenderal Perketeraapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan RI. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil 4 saksi dari Kemenhub untuk diperiksa terkait kasus suap di DJKA Kemenhub pada, Kamis, 22 Februari 2024. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih pemanggilan saksi-saksi," katanya dalam keterangan kepada pada wartawan pada Kamis, 22 Februari 2024. 

4 saksi aparatur sipil negara ASN Kemenhub yang diperiksa yaitu Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, Anton Aprianto ST. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

BACA JUGA:

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).  

Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ayu novita)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: