9 Direktur dan Komisaris Diperiksa KPK Buntut Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Yogyakarta

9 Direktur dan Komisaris Diperiksa KPK Buntut Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai Yogyakarta

Eko Darmanto usai ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan-Tedy kroen-rm.id

FIN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Kepala Bagian Pemberintaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik pada hari ini, Senin, 19 Februari 2024 telah menjadwalkan pemanggilan 9 saksi untuk tersangka Eko Darmanto.

"Hari ini (19/2) bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024. 

Dijelaskannya ada 9 saksi yang dipanggil dan diperiksa terkait gratifikasi Eko Darmanto. Adapun para saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah Direktur PT. Wahana Catur Karya Tahun 2017 sampai sekarang yaitu Lutfi Thamrin.  

Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, Martinus Suparman, Komisaris PT Buana Mitra Indonesia, David Ganianto.

Direktur PT Buana Mitra Indonesia/Direktur PT. Surya Mandiri, Teguh Tjokrowibowo, Direktur CV Dermaga  Andry Wirjanto, dan Pemilik PT. Ong Andy Wiryanto. 

BACA JUGA:

Adapun pihak swasta yaitu Andrew Tanza, Sulistiyani, Tjukroasri Cynthia Ariestapuspa. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Tersangka ED diduga telah menggunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai. 

Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan. 

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Terhadap tersangka Eko Darmanto, penyidik juga melakukan penahanan guna mempermudah penyidikan. (ayu Novita)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: