Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan Setelah Viral Pamer Harta di Medsos

Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan Setelah Viral Pamer Harta di Medsos

Kepala Kantor DJBC Yogyakarta, Eko Darmanto-bea cukai Yogyakarta-facebook

Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan Setelah Viral Pamer Harta di Medsos- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Pencopotan itu terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023. 

Pencopotan ini dilakukan setelah viral Eko Darmanto kerap pamerkan harta di media sosial melalui akun Instagramnya. 

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat 3 Maret 2023.

BACA JUGA:Jokowi Geram dengan Kasus Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dan Anak Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu

Eko Darmanto dijadwalkan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan terkait hartanya dan gaya hidup hedon. 

"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” katanya. 

Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pencopotan itu dilakukan agar memudahkan pemeriksaan. Namun begitu, Eko tetap masih berstatus PNS dan masih menerima hak gaji. 

BACA JUGA:KPK akan Periksa Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Gemar Pamer Harta di Medsos

"Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan," ujarnya. 

Adapun Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Eko Darmanto pada pekan depan. 

Eko Darmanto jadi sorotan usai kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang lakukan penganiayaan dan gemar pamer harta di media sosial. 

Rafael sendiri telah diperiksa KPK pada Rabu 1 Maret 2023 kemarin terkait harta kekayannya Rp56 miliar. 

Sementara Eko Datmanto melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: