Tak Hanya Jakarta, Ini 9 Daerah yang Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Tak Hanya Jakarta, Ini 9 Daerah yang Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK-Istimewa-

Pemprov Jateng memberikan tiga keringanan untuk masyarakat.

  • Pertama bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Kedua bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Ketiga bpajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

4. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

BACA JUGA:

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

BACA JUGA:

Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. Sumatera Selatan (Sumsel)

Pemprov Sumsel juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui Bapenda, Sumsel program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: