Kabar Baik, Warga Kota Bekasi Dapat Mengikuti Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan

Kabar Baik, Warga Kota Bekasi Dapat Mengikuti Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan

Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan-Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Warga Kota Bekasi dapat menikmati Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, terkait Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan. 

Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapatkan, program tersebut dapat dinikmati oleh warga Kota Bekasi pada periode pembayaran tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (PPPDW) Kota Bekasi, Dani Hendrato mengungkapkan, program ini berlaku untuk kendaraan yang belum membayar pajak selama 7 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Pembegalan Bekasi yang Menimpa Ibu-Ibu Usai Pulang Berbelanja di Warung

"Program diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan yang belum bayar pajak selama 7 tahun atau lebih, jika belum membayar pajak lebih 7 tahun, hanya membayar pajak 3 tahun saja," ungkap Dani Hendrato, Selasa 4 Juli 2023. 

Menurutnya dalam program tersebut, masyarakat Kota Bekasi juga dapat membalik nama kendaraan dari pemilik sebelumnya. 

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang ingin membalik nama kendaraannya, yang masih atas nama orang lain, kesempatan untuk dibebaskan biaya balik nama," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Ada Masalah Dengan Keluarga, Seorang Sopir Truk di Bekasi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dengan adanya program Diskon Pajak tersebut, diharapkan adanya peningkatan masyarakat Kota Bekasi yang membayar pajak. 

"Saya berharap ada peningkatan sekitar 20% lah, melihat situasi yang saat ini habis libur panjang pak kemungkinan ada peningkatan Wajib Pajak," ucapnya. 

BACA JUGA:Fakta Baru, Warga Ungkap Sifat Dimas yang Bunuh Ayahnya Sendiri di Dalam Warung Sate Bekasi

Syarat yang diberikan bagi masyarakat juga sangat mudah, diantaranya wajib check fisik, dokumen BPKB serta STNK wajib dibawa.

Bagi masyarakat yang kehilangan STNK, pihaknya harus mengurus terlebih dahulu sebelum mengikuti program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: