Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

Diskon Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat-Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Warga Kota Bekasi dapat mengikuti Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, terkait Diskon Pajak Kendaraan. 

Informasi yang fin.co.id dapat, program itu dapat diikuti oleh warga Kota Bekasi pada periode pembayaran tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. 

Program diskon Pajak Kendaraan, dapat diikuti oleh orang pemilik kendaraan pribadi maupun badan pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA:Kabar Baik, Warga Kota Bekasi Dapat Mengikuti Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (PPPDW) Kota Bekasi, Dani Hendrato mengungkapkan, program ini berlaku untuk kendaraan yang belum membayar pajak selama 7 tahun atau lebih. 

"Program diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan yang belum bayar pajak selama 7 tahun atau lebih, jika belum membayar pajak lebih 7 tahun, hanya membayar pajak 3 tahun saja," ungkap Dani Hendrato, Selasa 4 Juli 2023.  

Dengan adanya program Diskon Pajak dari Pemprov Jawa Barat, diharapkan adanya peningkatan masyarakat Kota Bekasi yang membayar pajak.

BACA JUGA:Usai Berbelanja di Warung saat Pagi Hari, Warga Bantargebang Bekasi Jadi Korban Pembegalan Sepeda Motor

Berikut di bawah ini merupakan persyaratan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai dengan program yang diberikan Pemprov Jawa Barat : 

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru 

- SKKP / SKPD Terakhir

- BPKB Asli 

- Kendaraan Dihadirkan di Samsat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: