Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya

Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya

Pekerja konstruksi tengah membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (dok Erman Subekti)--

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

- Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

- Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

BACA JUGA:

Larangan Pemilik Rumah Subsidi:

1. Menunggak angsuran

2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah

4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:

-Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: