Kepmen Harga Rumah Subsidi Terbaru - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga rumah subsidi, sesuai dengan permintaan pengembang.
Beleid yang mengatur hal itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. Aturan itu akan segera diberlakukan, ketika Keputusan menteri (Kepmen) PUPR yang mengatur secara teknis sudah terbit.
Hal itu disampaikan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna menjawab pertanyaan fin.co.id, saat ditemui beberapa hari lalu, disela peluncuran perdana EBA SP Syariah di Gedung BEI Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Menurut Hery, Kementerian PUPR saat ini tengah menyiapkan Kepmen, sebagai turunan dari PMK Nomor 60 Tahun 2023.
BACA JUGA:
- Harap Tenang! Pengembang Rumah Subsidi Dapat bantuan PSU Dari Pemerintah
- Program Perumahan Bagi Pekerja Informal: Giliran Komunitas Asgar Dapat Fasilitas Rumah Subsidi Pemerintah
"Yang penting kan dari keuangannya sudah terbit PMK Sekarang kita lagi nyusun Kepmen PUPR, setelah itu nanti berlaku," ungkap Herry.
Menurutnya, aturan baru tentang harga rumah subsidi itu akan langsung berlaku saat Kepmen PUPR sebagai aturan turunan sudah terbit.
"(mulai) tahun ini. Cepat kok ini kan sudah berproses, karena kalau Kepmen itu gak perlu harmonisasi, jadi langsung diberlakukan," tuturnya.
Adapun besaran harga baru rumah subsidi itu, lanjut Herry TZ, sudah dihitung sesuai dengan kriteria dan kelaikan dari sebuah rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna (dok. Birkompu)--
BACA JUGA:
- Wajib Tahu! Syarat KPR Rumah Subsidi Serta Dokumen yang Harus Disiapkan
- Dukung Program Pembiayaan Rumah Subsidi, SMF Terbitkan Obligasi Rp2 Triliun
Artinya, pengembang rumah subsidi bisa membangun rumah sesuai ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian PUPR, dengan harga baru yang akan berlaku tersebut.
"Sudah dihitung bersama, angka itu bisa untuk membangun rumah sesuai ketentuan," tegasnya.
Perlu diketahui, besaran harga jual rumah bersubsidi naik menjadi kisaran Rp 162.000.000 di zona I hingga Rp 234.000.000,- di zona V. Selain itu harga rumah subsidi akan mengalami kenaikan secara otomatis di tahun 2023 yaitu Rp 166.000.000,- untuk zona I hingga Rp 240.000.000,- di zona V.
PMK Nomor 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pejalar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertanggal 9 Juni 2023.