Kemenkeu Tolak Permohonan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai PNS, Ini Alasannya - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Permohonan diri sebagai ASN atau PNS disampaikannya melalui surat terbuka usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Permohonan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Kemenkeu ditolak.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan permohonan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak.
Suahasil pun mengungkap alasan penolakan tersebut.
Dijelaskannya, penolakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000.
Dalam PP tersebut dijelaskan ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.
"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujarnya saat konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.
BACA JUGA: DPR RI Dukung KPK Garap Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Rp56 Miliar
Atas penolakan tersebut, Rafael Alun Trisambodo tetap berstatus sebagai ASN.
Diakui Suahasil, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo pada 27 Februari 2023.
Surat tersebut dibuat Rafael pada tanggal 24 Februari 2023.
Diketahui melalui surat terbuka, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan usai dicopot dari jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani.
Surat Terbuka Pengunduran Diri Sebagai ASN
Usai Dicopot Jabatan, Rafael Alun Trisambodo Putuskan Mundur dari PNS Ditjen Pajak Kemenkeu - Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo memutuskan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).