Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya

Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya

Pekerja konstruksi tengah membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (dok Erman Subekti)--

Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya - Harga perumahaan subsidi kembali naik. Sebelumnya batasan harga maksimal perumahan subsidi bebas PPN berkisar antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.

Namun setelah dikeluarkan aturan baru oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2023 ini perumahan subsidi bebas PPN naik menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta. 

Sementara pada 2024, batasan harga tersebut juga bakal naik lagi jadi Rp166 juta sampai Rp240 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

BACA JUGA:

Diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, kenaikan harga diberlakukan mengikuti kenaikan harga rata-rata biaya konstruksi yang sebesar 2,7 persen per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Namun dia menegaskan, Pemerintah bakal menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.

Rumah subsidi diperuntukkan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tujuannya agar mereka mendapat tempat tinggal dan berstatus rumah pertama. 

BACA JUGA:

Rumah ini juga tidak boleh dipindahtangankan selama empat tahun lamanya.

Subsidi yang diberikan Pemerintah lewat Kementerian PUPR memungkinkan pembeli untuk mencicil rumah ini dengan bunga 5 persen per tahun.

Berikut Syarat Membeli Rumah Subdisi

Dikutip laman resmi Bank Tabungan Negara (BTN), syarat dan ketentuan membeli rumah subsidi dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), yakni:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: