Tok! Aturan Baru Harga Rumah Subsidi Diberlakukan, SMF Dukung Penyaluran 25 Persen Kebutuhan KPR FLPP

Tok! Aturan Baru Harga Rumah Subsidi Diberlakukan, SMF Dukung Penyaluran 25 Persen Kebutuhan KPR FLPP

NGOPI (Ngobrol Bareng Dirjen PI), membahas tentang Harga Baru Rumah Tapak Bersubsidi tahun 2023 dan 2024, Di Gedung Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Jumat 21 Juli 2023-Istimewa-

Aturan Baru Harga Rumah Subsidi - Aturan baru tentang harga rumah subsidi telah disahkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Aturan yang berlaku sejak tanggal ditandatangani 23 Juni 2023 tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kepmen PUPR Nomor 689 tersebut isinya mengatur tentang: Batasan luas tanah rumah umum tapak yang dapat difasilitasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); Batasan luas lantai rumah umum tapak yang dapat difasilitasi FLPP dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); Batasan harga jual rumah umum tapak tahun 2023-2024 untuk 5 zonasi wilayah yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM; dan Besaran SBUM yang diterima oleh masyarakat.

Batasan luas tanah rumah umum tapak yang ditetapkan dalam Kepmen terbaru untuk luasan tanah paling rendah adalah 60M2 dan luas tanah paling tinggi adalah 200M2. 

Untuk luas lantai rumah paling rendah 21M2 dan luas lantai rumah paling tinggi 36M2. Sementara itu, untuk harga rumah umum tapak Tahun 2023 paling rendah berada di wilayah zonasi 1 yaitu Rp162 juta, wilayah zonasi 2 sebesar Rp177 juta, wilayah zonasi 3 sebesar Rp168 juta, wilayah zonasi 4 sebesar Rp181 juta, dan paling tinggi di wilayah zonasi 5 yaitu sebesar Rp234 juta.

Sementara itu, kenaikan harga rumah umum tapak untuk Tahun 2024 paling rendah ada di wilayah zonasi 1 sebesar Rp166 juta,  wilayah zonasi 2 sebesar Rp182 juta, wilayah zonasi 3 sebesar Rp173 juta, wilayah zonasi 4 sebesar Rp185 juta, dan paling tinggi ada di wilayah zonasi 5 sebesar  Rp240 juta.

BACA JUGA:

Untuk besaran SBUM terbagi untuk dua wilayah zonasi. Wilayah Zonasi Pertama termasuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan SBUM sebesar Rp10 juta, dan wilayah zonasi kedua selain Papua mendapatkan SBUM sebesar Rp4 juta.   

"Peraturan terkait harga jual rumah subsidi sudah ditetapkan melalui Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, sudah diberlakukan sejak 23 Juni 2023. Didalam Kepmen ini memang baru mengatur untuk rumah landed. Untuk rumah vertikal masih dalam pembahasan dengan Kemenkeu. Semoga nanti bisa segera terbit, supaya bisa kita dorong, selain rumah landed juga rumah vertikal yang di perkotaan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjawab pertanyaan fin.co.id, usai agenda NGOPI (Ngobrol bareng Dirjen PI), Jumat, 21 Juli 2023, yang dimoderatori Ketua Forum Sahabat Infrastruktur, Sigit Nugroho. 


Agenda NGOPI (Ngobrol bareng Dirjen PI), membahas tentang harga baru rumah tapak subsidi tahun 2023 dan 2024, dimoderatori oleh jurnalis FIN Sigit Nugroho-Istimewa-

Didalam Kepmen PUPR tersebut, kata Herry, hanya mengatur batasan harga rumah subsidi tapak, untuk tahun 2023 dan tahun 2024. Biasanya kan ini hanya 1 tahun, tapi ini 2023 ada angkanya, berdasarkan wilayah, dan nanti 2024 juga ada angkanya berdasarkan wilayah," jelasnya. 

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setyanto menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi rumah, dengan target berdasarkan RPJMN tahun 2023 yaitu sebanyak 220.000 rumah. 

Sebagai pelaksana penyaluran FLPP, BP Tapera akan menyediakan subsidi senilai 75 persen dari total subsidi yang diberikan untuk setiap rumah, sedangkan sisanya 25 persen akan diberikan oleh SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian keuangan (Kemenkeu).

"Kami kan dari sisi aplikasi kebijakan sudah jelas dari DJPI bahwa berlakunya itu (Kenaikan harga rumah subsidi) berdasarkan AKAD Kredit, AKAD nya tahun berapa ya harganya berapa, kita dari situ," tutur Adi Setyanto menjawab pertanyaan tentang kesiapan BP Tapera menjalankan FLPP dengan aturan baru tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: