Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi Beli Bahan Produksi Dari Luar Negeri
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi persĀ -Dokumen Istimewa-
BACA JUGA:Begini Pengakuan Pendeta yang Aktivitas Rumah Ibadahnya Ditolak Warga di Tambun Kabupaten Bekasi
Dari hasil penangkapan jaringan narkotika sintetis, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 33 ribu jiwa pengguna yang telah di targetkan oleh pelaku.
"Target mereka mereka pindah-pindah ke lokasi yang lain, rata-rata mahasiswa dan pelajar memang yang disasar," ucapnya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber: