Fraksi PKB Serahkan Pandangan RUU Kesehatan, Ada Catatan Penting Soal Mandatory Spending dan Pesantren

Fraksi PKB Serahkan Pandangan RUU Kesehatan, Ada Catatan Penting Soal Mandatory Spending dan Pesantren

Fraksi PKB yang diwakili Anggota DPR-RI Komisi IX Nur Nadlifah menyerahkan pandangan tentang RUU Kesehatan kepada Pemerintah yang diwakili Menkes Budi Gunadi Sadikin-Fraksi PKB-

Fraksi PKB Serahkan Pandangan RUU Kesehatan - Anggota Fraksi PKB DPR-RI Nur Nadlifah secara resmi menyerahkan pandangan mini fraksi atas pembahasan RUU Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Senin 19 Juni 2023. 

Nadlifah menegaskan Fraksi PKB menerima dengan catatan RUU Kesehatan yang masuk dalam Prolegnas prioritas DPR ini.

“PKB menerima dengan catatan, yakni pasal tentang Pesantren dan soal kewajiban alokasi APBN (Mandatory Spending) di sektor kesehatan. Ini terus menjadi concern dan perhatian kami,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Anggota Panja RUU Kesehatan ini pun menegaskan PKB konsisten memperjuangkan mandatory spending minimal sebesar 5 persen.

BACA JUGA:

Menurutnya, angka mandatory spending minimal 5 persen itu sangat penting untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan standar. Termasuk, dalam hal itu, upaya untuk menjaga kualitas dokter di Indonesia.

"Fraksi PKB tetap berpikir tegas, mandatory spending minimal 5 persen. Dengan besaran tersebut, PKB percaya kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan akan terjamin. Kualitas dokter juga akan terjaga," jelas dia.

Sementara itu, terkait usulan puskesmas khusus pesantren, Nadlifah mengaku PKB berupaya mendorong kehadiran negara di area pesantren. 

Menurutnya, sudah lama sekali pesantren sebenarnya membutuhkan kehadiran negara dalam hal penyediaan akses dan layanan kesehatan.

BACA JUGA:

"Sebetulnya pesantren itu sudah lama sekali butuh kehadiran negara, khususnya untuk layanan kesehatan. Kita tahu di situ ada ribuan santri, bahkan kalau ditotal semua sampai jutaan santri,” ujarnya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: