Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp4 Miliar, Setoran Tunai hingga Rekening Pihak Ketiga

Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp4 Miliar, Setoran Tunai hingga Rekening Pihak Ketiga

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Dewas KPK Temukan Pungli Mencapai Rp4 Miliar di Rutan KPK - Adanya temuan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rutan KPK menjadi perhatian serius Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin 19 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

BACA JUGA:Relawan Pro Jokowi Dukung Prabowo, Hasto: Relawan Strukturnya Bukan Seperti Partai Politik

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya," tutur Albertina.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

BACA JUGA:Usai 3 Jam Diperiksa KPK, Syahrul Yasin Limpo: Terima Kasih, Saya Akan Kooperatif

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.

Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya," kata Albertina.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: