Bawaslu Temukan 5.171 DPT Pemilu 2024 Tidak Memenuhi Syarat di Maluku Utara

Bawaslu Temukan 5.171 DPT Pemilu 2024 Tidak Memenuhi Syarat di Maluku Utara

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--

Bawaslu Temukan 5.171 DPT Pemilu 2024 Tidak Memenuhi Syarat di Maluku Utara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan  5.171 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"DPT TMS itu berhasil ditemukan melalui pengawasan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan hasil pleno Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita N Gani, Senin 19 Juni 2023.

Masita Gani merinci, dari total 10 kabupaten/kota yakni:

  1. Kota Ternate sebanyak 753 pemilih
  2. Halmahera Barat 691 pemilih 
  3. Halmahera Utara 1.679 pemilih 
  4. Halmahera Timur 641 pemilih 
  5. Halmahera Tengah 453 pemilih 
  6. Kepulauan Sula 159 pemilih 
  7. Taliabu 127 pemilih
  8. Tidore Kepulauan 358 pemilih 
  9. Pulau Morotai 165 pemilih  
  10. Halmahera Selatan 145 pemilih

BACA JUGA:Waduh! Bawaslu Temukan 1.354 Pemilih Ganda di DPSHP Pemilu 2024

Oleh karena itu, Bawaslu Malut saat ini sedang mengusulkan perbaikan dan akan disampaikan ke KPU Malut.

Untuk itu, pihaknya berharap agar para pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 dapat memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih yang dicek melalui kanal DPT online KPU.

Sebelumnya, KPU Malut mencatat, selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) ditemukan sebanyak 72 ribu orang lebih pemilih TMS).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar menyatakan, pemilih yang dikategorikan TMS bervariatif mulai dari anggota TNI/Polri aktif, meninggal dunia, maupun adanya kesalahan dalam penginputan bagi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:Ngeri! Bawaslu Temukan 449 Pemilih Siluman di Kabupaten Batang Jawa Tengah untuk Pemilu 2024

Selain itu, dalam tahapan coklit, KPU mencatat pemilih pindah domisili atau tidak dikenal sebanyak 35 ribu orang pemilih.

Menurut Reni, selama pelaksanaan coklit, KPU Malut mengingatkan kepada petugas untuk memperbaiki berbagai informasi terkait pemilih melalui data yang dimiliki berupa KTP maupun Kartu Keluarga milik pemilih.

Oleh karena itu, KPU Malut juga berharap dalam tahapan coklit ini, publik dapat memberi tanggapan kepada penyelenggara pemilu mulai dari Pantarlih hingga PPS terkait dengan pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: