Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ini Alasannya

Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ini Alasannya

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri--

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara," tambahnya.

BACA JUGA:Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Cipinang, Ditjenpas: Aturan Berlaku untuk Semua Penghuni Baru

Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya, Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga mengetahui kepindahan sang klien dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa (30/5) dari media massa.

"Saya baru tahu dari media massa," kata Andreas.

Kemudian, pihaknya pun menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring WhatsApp terkait mengenai alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.

BACA JUGA:Usulan Penyelesaian Konflik Rusia Jadi Polemik, Jokowi Bakal Panggil Prabowo

"Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," katanya.

Terlebih, menurut dia, Mario masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3x3 meter berisi sepuluh orang.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan sang klien sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.

"Tidak ada itu yang namanya 'privilege' (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," katanya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: