Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ini Alasannya

Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ini Alasannya

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri--

Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ini Alasannya

Permintaan terdakwa Shane Lukas untuk pisah sel di kabulkan Majelis Hakim. 

Shane Lukas diketahui meminta untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono, Selasa 6 Juni 2023.

Sebelumnya, Shane Lukas dan Mario Dandy menempati sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Mario Dandy Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan Cipinang, Menkumham Jengkel: Jangan Bikin Hoaks

Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan.

Yakni agar Shane Lukas terhindar dari tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy.

Happy juga menyebut, jika tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David Ozora pada Senin (20/2).

BACA JUGA:Penanganan Kasus Mario Dandy Satriyo, Kapolda Metro Jaya: Terima Kasih Pada Netizen yang Telah Mengingatkan

"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.

Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.

Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: