Denny Indrayana Bilang Dua Menteri NasDem Diserang: SYL akan Dijerat Kasus Narkoba, SN Kasus Korupsi

Denny Indrayana Bilang Dua Menteri NasDem Diserang: SYL akan Dijerat Kasus Narkoba, SN Kasus Korupsi

Denny Indrayana-Twitter-

BACA JUGA:

Menurutnya, kompetisi harus dibiarkan berjalan adil buat semua kesebelasan. Tidak boleh wasit mendukung tim Prabowo Pranowo, sambil berusaha mendiskualifikasi tim Anies Baswedan. Presiden yang tidak netral, melanggar amanat konstitusi untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil. 

"Cawe cawe Presiden Jokowi yang nyata adalah saat membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko "mencopet” Partai Demokrat. Saya meminjam istilah “copet” dari Romahurmuziy PPP," tutur Denny Indrayana. 

Dia berpendapat, Jokowi seharusnya tidak membiarkan Partai Demokrat direbut Kepala Stafnya sendiri. Tak bisa dikatakan Jokowi tidak tahu. Tak bisa dikatakan Jokowi tidak setuju. Kalau ada anak buah mencopet, 

"Presiden bukan hanya harus marah, tetapi wajar memecat Moeldoko" ucapnya. 

"Jokowi tidak bisa mengatakan ”pencopetan” partai sebagai hak politik Moeldoko. Mencopet partai yang sah adalah kejahatan," pungkas Denny. 

Bareskrim Polri akan Periksa Denny Indrayana:

Bareskrim Polri berencana memerika Denny Indrayana terkait dugaan ujaran kebencian, hoaks dan pembocoran rahasia negara. 

"Ya, pada saatnya akan diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.

Denny dipolisikan oleh seseorang berinisial AWW dan salah satu LSM buntut dari cuitannya di media sosial yang dianggap membocorkan rahasia negara yakni putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu tertutup. 

Denny Indrayana mengaku telah mendapat informasi bahwa MK akan putuskan pemilu proporsional tertutup. Padahal sidang tersebut belum digelar. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabareskrim mengatakan, laporan itu akan didalami dan meminta keterangan para ahli. 

"Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," kata Komjen Agus. 

Denny Indrayana dilaporkan terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: