Bareskrim Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

Bareskrim Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

Denny Indrayana, saat jadi Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.-Istimewa-

Denny ingatkan bahwa putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). 

Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)" imbuhnya. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: