Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri KPP Ungkap Persyaratannya

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri KPP Ungkap Persyaratannya

Ilustrasi Pasir Laut-ist-ist

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri KPP Ungkap Persyaratannya - Ekspor pasir laut akan tak akan dilarang Pemerintah Indonesia. 

Namun, bukan berarti tak ada persyaratan untuk dapat mengeskpor pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mempersilakan ekspor pasir laut dilakukan, namun syaratnya pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi.

Selain itu, kebutuhan dalam negeri terhadap pasir laut telah terpenuhi.

BACA JUGA:

“Ini peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tujuannya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silakan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 31 Mei 2023.

Dijelaskannya, ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian.

Sementara dalam proses pengambilan pasir laut membutuhkan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak koral atau karang di dasar laut.

“Setelah terbentuk tim kajian, diputuskan, silakan dikaji dimana sedimentasi di Indonesia dan jumlahnya berapa, itu diperbolehkan digunakan (kebutuhan dalam negeri dan ekspor), pengambilan pasir tidak boleh sembarangan, gila-gilaan tidak boleh harus dengan teknologi khusus,” paparnya.

BACA JUGA:

Sebagai informasi, tim kajian yang disebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: