Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Jadi Terangka Penjualan Pasir Laut Takalar

Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Jadi Terangka Penjualan Pasir Laut Takalar

Dua tersangka kasus korupsi penjualan pasir laut Takalar-Penkum Kejati sulsel-Penkum Kejati sulsel

Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Jadi Terangka Penjualan Pasir Laut Takalar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yaitu  JM dan HB yang keduanya merupakan mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penetapan harga nilai pasar pasir laut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penetapan tersangka terhadap JM dan HB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

BACA JUGA:

”Penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 Kuhap,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin, 8 Mei 2023.

Dilanjutkan Soetarmi, usai ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023.

Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

"Penyidik khawatir kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.

BACA JUGA:

Konstruksi kasus:

KDijelaskan Soetarmi, kasus yang menjerat JM dan HB karena keduanya turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Berawal pada sekitar Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia. 

"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C," bebernya. 

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: