Tiga Selebgram Bali Ditangkap Polisi Gegara Jadi Streamer Judi Online, Inisial FL, JIS dan GPL

Tiga Selebgram Bali Ditangkap Polisi Gegara Jadi Streamer Judi Online, Inisial FL, JIS dan GPL

Judi Online, Image oleh besteonlinecasinos dari Pixabay--

BACA JUGA:Game Online Penghasil Uang: Cara Asyik Dapat Duit di Tahun 2023

"Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu. Ketiga talent ini bertugas merekrut para pelanggan atau pemain," jelas Ranefli.

Ranefli menjelaskan dalam setiap aktivitas siaran langsung, ketiga selebgram menggunakan pakaian seksi, bikini dan menutupi wajah dengan topeng. 

Sementara GPP menjadi koordinator dan telah membeli situs judi daring "slot" yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.

Dia bertugas menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga tersangka selebgram.  

BACA JUGA:Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan

GPP menyewa sebuah tempat di wilayah Abianbase, Badung, dengan dilengkapi berbagai peralatan untuk menunjang kerja dari tiga selebgram dalam menggaet para pelanggan. 

Ranefli menyebutkan tindakan keempat tersangka tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022. 

Tiga selebgram yang berperan sebagai streamer tersebut mendapat upah Rp10 juta setiap bulannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan pengungkapan kasus perjudian daring tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terhadap akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.

BACA JUGA:Rekomendasi Restoran Sushi Buat Ngumpul Bersama Teman di Kota Bekasi

"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," kata dia.

Saat ini keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: